Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

SIM Keliling Tangsel 5 Juli 2025: Jadwal, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Terbaru

Shoppe Mall

Jangkauan Tanggerang Selatan – Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel kembali hadir di sejumlah lokasi strategis pada hari ini, Sabtu, 5 Juli 2025.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 2 Januari 2025 | rasioo.id
Perpanjangan tepat waktu akan memudahkan proses administrasi

Layanan perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C, dan tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat dari tanggal yang tertera, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini. Anda harus mengurus penerbitan ulang SIM seperti permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak melewati batas waktu. Perpanjangan tepat waktu akan memudahkan proses administrasi dan menghindari kendala hukum saat berkendara.

Shoppe Mall

πŸ“ Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu, 5 Juli 2025:

  • Pamulang Square – pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

  • ITC BSD – pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

  • Bintaro Plaza – pukul 08.00 hingga 13.00 WIB

Masyarakat diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh syarat administrasi telah disiapkan.


πŸ’° Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000


πŸ“ Syarat Perpanjangan SIM A & C

Pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

  3. Bukti Cek Kesehatan

  4. Bukti Tes Psikologi

Tanpa kelengkapan ini, proses perpanjangan SIM tidak dapat melakukan

Baca Juga : 2 Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 05 Juli 2025


⚠️ Penting untuk Diketahui

Pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1.000.000. SIM merupakan bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa masa berlaku SIM Anda selalu diperbarui dan tidak melebihi tanggal yang tertera. Dengan memiliki SIM yang sah, Anda turut menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan.

Shoppe Mall