Tangerang Selatan – Sepasang suami istri di Tangerang Selatan kini harus menanggung penyesalan mendalam setelah perbuatan mereka berujung pada tewasnya sang anak kandung. Kasus yang mengejutkan warga ini terungkap usai pihak kepolisian mengamankan keduanya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah keluarga tersebut di kawasan [nama kecamatan atau kelurahan, jika ada], Tangsel. Berdasarkan keterangan kepolisian, kekerasan bermula dari kemarahan orang tua terhadap anak mereka yang dianggap sering membangkang. Namun, amarah yang tak terkendali justru memicu tindak penganiayaan berat.
Pengakuan Penuh Penyesalan
Kapolres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa saat diperiksa, kedua pelaku mengaku menyesal dan tidak menyangka tindakan mereka berujung kematian.
“Keduanya mengaku emosi sesaat. Namun perbuatan ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Kapolres.
Ayah korban, mengaku dihantui rasa bersalah setiap kali mengingat kejadian itu. Sang ibu pun menangis ketika dimintai keterangan, menyebut bahwa ia tak pernah berniat kehilangan anaknya.

Baca juga: 30 Keluarga Eks Kampung Bayam Mulai Tempati Hunian Rusun Di JIS
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan terjadi pada malam hari ketika korban berada di rumah. Kedua orang tua memukul korban menggunakan tangan dan benda tumpul. Korban sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Autopsi menunjukkan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh serta cedera serius di kepala yang menjadi penyebab kematian.
Reaksi Warga dan Pemerhati Anak
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat sekitar. Beberapa tetangga mengaku tidak menyangka pasangan tersebut bisa melakukan kekerasan terhadap anak mereka sendiri.
Aktivis perlindungan anak dari [nama LSM atau lembaga, jika ada] menegaskan pentingnya kesadaran orang tua untuk mengendalikan emosi dan mengedepankan pola asuh positif.
“Kekerasan bukanlah solusi. Anak adalah amanah yang harus dijaga, bukan pelampiasan emosi,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi menjerat kedua orang tua dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, agar tindakan pencegahan bisa dilakukan sebelum terlambat.






