Tangerang Selatan – Polemik perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pernyataan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang berdalih tidak memahami dasar hukum dari PKS tersebut.
Polemik PKS Sampah Jadi Sorotan
Pengelolaan sampah di Tangsel memang kerap menjadi isu yang menuai kritik. Mulai dari keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meningkatnya volume sampah, hingga tumpang tindih kewenangan dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Tangsel, terungkap bahwa Sekretaris DLH tidak dapat menjelaskan secara rinci dasar hukum dan payung regulasi dari PKS sampah yang telah ditandatangani. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas perjanjian tersebut.
Alasan Sekretaris DLH
Saat diminta klarifikasi, Sekretaris DLH beralasan bahwa dirinya tidak terlalu memahami secara mendetail isi maupun dasar dari perjanjian tersebut. Ia menyebut bahwa ranah itu lebih banyak ditangani oleh pejabat teknis yang menyusun draf PKS.
“Terus terang, saya tidak menguasai sepenuhnya dasar PKS itu. Dokumen tersebut lebih banyak disusun oleh tim teknis dan pejabat terkait,” ujarnya dengan nada hati-hati.
Pernyataan ini justru memperkuat kritik sejumlah anggota dewan yang menilai bahwa DLH seharusnya bisa memberikan penjelasan menyeluruh kepada publik.

Baca juga: Buntut Panjang Opang di Tangsel Setop Paksa Ojol Bawa Penumpang
DPRD Soroti Minimnya Transparansi
Anggota DPRD Tangsel yang hadir dalam rapat menyoroti lemahnya koordinasi internal di DLH. Menurut mereka, setiap pejabat eselon, terlebih sekretaris dinas, wajib memahami dokumen penting yang berdampak langsung pada kebijakan publik.
“Kalau sekretaris saja tidak tahu, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa PKS ini dibuat untuk kepentingan warga?” kritik salah seorang legislator.
DPRD juga mendesak agar dokumen PKS dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang merugikan daerah.
Masyarakat Menuntut Kejelasan
Di sisi lain, masyarakat Tangsel berharap pemerintah segera memberi kejelasan terkait dasar hukum PKS sampah ini. Pasalnya, pengelolaan sampah adalah persoalan yang langsung dirasakan warga setiap hari. Jika ada perjanjian kerja sama yang tidak jelas, dikhawatirkan justru akan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Beberapa aktivis lingkungan juga menilai bahwa lemahnya pemahaman pejabat terkait PKS sampah menunjukkan masih kurangnya keseriusan Pemkot dalam menangani masalah lingkungan.
Langkah Tindak Lanjut
Menanggapi sorotan tersebut, DPRD berencana memanggil kembali pejabat DLH serta pihak-pihak terkait yang ikut menandatangani PKS. Dewan menegaskan bahwa transparansi dokumen dan pemahaman pejabat akan menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sampah di Tangsel berjalan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kepentingan publik. Sampah adalah masalah nyata di Tangsel, jadi pemerintah harus serius,” tegas DPRD.






