Jangkauan Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah. Kali ini, mereka melakukan penertiban terhadap 40 unit reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Tangsel.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya reklame dan spanduk yang dipasang tanpa izin resmi serta dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Operasi Gabungan di Enam Kecamatan
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara serentak di enam kecamatan, termasuk Serpong, Ciputat, Pamulang, Pondok Aren, Setu, dan Serpong Utara.
“Dari hasil pendataan dan pengawasan lapangan, kami menemukan 40 reklame yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semua reklame tersebut langsung kami tertibkan,” ujar Oki, Kamis (tanggal disesuaikan).
Penertiban dilakukan dengan cara mencabut spanduk, baliho, hingga papan reklame besar yang melanggar ketentuan. Tim Satpol PP juga melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Pelanggar Terancam Sanksi Tipiring
Oki menegaskan bahwa pemilik reklame ilegal tersebut tidak hanya akan dikenai sanksi administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tidak main-main. Pemilik reklame yang terbukti melanggar akan kami proses secara hukum. Mereka bisa dikenakan denda atau bahkan hukuman kurungan sesuai ketentuan Tipiring,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran reklame ilegal tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan jika pemasangan dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan aspek teknis.

Baca juga: KPAI Kawal Kasus Siswa SMP di Gading Serpong Tewas Jatuh dari Gedung
Rawan Bahaya dan Merusak Estetika Kota
Satpol PP Tangsel menilai, banyak reklame liar dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, jembatan penyeberangan, dan trotoar, yang tidak hanya mengganggu pandangan pengguna jalan tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Selain melanggar aturan, reklame yang dipasang sembarangan merusak keindahan kota dan bisa jatuh menimpa warga atau kendaraan saat cuaca buruk,” kata Oki.
Ia menambahkan, penertiban ini juga bagian dari upaya menjaga estetika kota Tangerang Selatan agar lebih tertib dan nyaman.
Upaya Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, banyak reklame ilegal yang tidak membayar pajak reklame ke pemerintah daerah.
“Kami berharap pelaku usaha tertib administrasi. Izin reklame tidak hanya formalitas, tetapi juga kewajiban dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Oki.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha, event organizer, maupun pihak swasta yang ingin memasang reklame agar mengurus izin resmi terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan di ruang publik.
Akan Dilakukan Pemantauan Berkala
Satpol PP Tangsel berjanji akan melakukan patroli dan pemantauan rutin terhadap reklame di seluruh wilayah kota untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Setelah penertiban ini, kami akan terus melakukan pemantauan. Jika masih ditemukan reklame liar, kami tak segan untuk menertibkan kembali dan menindak tegas pelanggarnya,” tegas Oki.
Komitmen Wujudkan Kota Tertib dan Indah
Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, dan berwawasan estetika. Upaya ini juga sejalan dengan visi kota dalam mewujudkan tata ruang yang tertata dan bebas dari pelanggaran reklame liar.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, tapi agar semua pihak tertib aturan. Jika tertib, kota kita akan semakin nyaman dan indah dipandang,” pungkas Oki.






