Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Saat Onad dan Istri Ditangkap

Shoppe Mall

Jangkauan Tanggerang Selatan — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Musisi dan presenter Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad, bersama istrinya Beby Prisillia, dikabarkan ditangkap aparat kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat malam (1/11/2025) di kediaman pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

Shoppe Mall

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penangkapan terhadap Onad dan istrinya. “Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial O dan B terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2025).

Menurut Ade Ary, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal keduanya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa ganja kering dalam kemasan kecil, alat penggiling (grinder), serta kertas linting.

“Barang bukti tersebut kami amankan di kamar pribadi mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah mengonsumsi ganja secara bersama-sama dalam beberapa waktu terakhir,” ungkap Ade Ary.

Masih Dalam Pemeriksaan

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Onad dan istrinya, yang hasilnya dinyatakan positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar yang memasok barang tersebut. Jika terbukti, keduanya akan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Ade Ary.

Onad dan Beby dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Barang Bukti Ganja
Barang Bukti Ganja

Baca juga: 66 Anak Positif Campak Rubela, Pemkot Tangsel Ingatkan Orangtua untuk Imunisasi Anak Lengkap

Reaksi Publik dan Dunia Hiburan

Kabar penangkapan ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nama Onad sempat menjadi trending topic di berbagai platform. Banyak penggemar yang mengaku terkejut sekaligus kecewa, mengingat selama ini Onad dikenal sebagai musisi enerjik dan presenter yang kerap tampil di berbagai program hiburan televisi.

Beberapa rekan artis juga memberikan tanggapan hati-hati. “Saya pribadi kaget, tapi semoga proses hukumnya berjalan adil dan Onad bisa segera sadar serta memperbaiki diri,” ujar salah satu rekan sesama musisi yang enggan disebut namanya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Onad, Rizky Santoso, membenarkan bahwa kliennya sedang ditahan di Polda Metro Jaya. Ia meminta publik tidak buru-buru menilai sebelum proses hukum selesai.

“Benar, Onad dan istrinya sedang diperiksa. Kami masih menunggu hasil penyidikan lengkap. Kami menghormati proses hukum dan berharap ada kejelasan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Rizky juga menegaskan bahwa Onad bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Kasus ini menambah panjang daftar artis Tanah Air yang tersandung kasus narkotika. Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada alasan untuk membenarkan penggunaan narkotika, apalagi bagi publik figur yang menjadi panutan,” tegas Kombes Ade Ary.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kadar dan jenis narkotika yang ditemukan di lokasi kejadian.

Shoppe Mall