Jangkauan Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama DPRD Kota Tangsel resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel dan dihadiri unsur pimpinan daerah.
Kesepakatan tersebut menandai langkah penting dalam pembangunan ekonomi daerah, penguatan tata kelola pasar rakyat, serta pengaturan arah kebijakan fiskal Tangsel untuk tahun 2026.
Paripurna Berjalan Kondusif dan Penuh Pembahasan
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tangsel berjalan dinamis dengan pembahasan mendalam dari masing-masing fraksi. Setelah mendengar laporan panitia khusus dan Badan Anggaran, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap dua raperda prioritas tersebut.
Wali Kota Tangsel menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam membangun kota secara lebih terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama DPRD menyepakati dua raperda strategis yang akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Raperda Pasar Rakyat Fokus Penataan dan Perlindungan Pedagang
Dalam Raperda Pasar Rakyat, Pemkot dan DPRD menyepakati sejumlah pengaturan mengenai:
-
Penataan dan revitalisasi pasar tradisional
-
Pemberian perlindungan serta kepastian ruang usaha bagi pedagang kecil
-
Pengaturan standarisasi bangunan dan kebersihan pasar
-
Manajemen pengelolaan pasar yang lebih profesional
-
Pencegahan praktik monopoli dan pungutan liar
Raperda ini dipandang penting mengingat pasar rakyat menjadi tulang punggung ekonomi lokal, menyediakan lapangan kerja, dan menjadi sumber perputaran ekonomi masyarakat.
Wali Kota menegaskan bahwa penataan pasar rakyat tidak boleh menghilangkan kearifan lokal, tetapi harus ditingkatkan kualitasnya agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.

Baca juga: Tangsel Bakal Punya Pembangkit Listrik dari Sampah di Serpong
APBD 2026 Disepakati: Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Selain Raperda Pasar Rakyat, DPRD juga menyetujui Raperda APBD 2026. Dalam penyampaiannya, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa kebijakan anggaran tahun 2026 akan difokuskan pada:
-
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan
-
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perkotaan
-
Transformasi digital dalam layanan publik
-
Penguatan ekonomi UMKM dan ekonomi kreatif
-
Pengurangan kesenjangan sosial serta perlindungan masyarakat rentan
Ketua DPRD menilai struktur APBD 2026 sudah menggambarkan arah pembangunan yang realistis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap anggaran ini dapat dieksekusi secara efektif oleh Pemkot sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Ketua DPRD.
Sinergi Pemerintah–Legislatif Jadi Kunci
Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan strategis daerah. Baik Pemkot maupun DPRD sepakat tetap menjaga komunikasi intensif dalam proses implementasi Perda nantinya.
Wali Kota Tangsel juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD yang dinilai konstruktif dan terbuka selama proses pembahasan.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras, memberi masukan, kritik, dan solusi. Kolaborasi ini akan terus kita lanjutkan,” ujarnya.
Harapan untuk Dampak Nyata di Masyarakat
Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, Pemkot Tangsel menargetkan agar implementasi Perda dapat memberikan dampak nyata, terutama bagi pedagang pasar rakyat, pelaku usaha kecil, serta masyarakat luas yang mengharapkan pelayanan publik lebih baik.
Masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan Perda agar program berjalan transparan dan tepat sasaran.






