, ,

Kasasi Harvey Moeis Ditolak, Vonis Tetap 20 Tahun

oleh -22 Dilihat

Kasasi Harvey Moeis Ditolak, Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Dijatuhkan

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam keterangan pers pada Jumat (5/7/2025), menyebutkan bahwa majelis hakim kasasi menilai seluruh pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya sudah tepat dan tidak ada kekeliruan penerapan hukum. “Majelis hakim kasasi sepakat menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda sebagaimana putusan sebelumnya, yakni denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti mencapai ratusan miliar rupiah.

Harvey Moeis
Harvey Moeis

Baca juga: Lepas Sambut Dandim 1413 Buton, Wali Kota Minta Jaga Sinergitas Membangun Kota

Kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan, dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat praktik ilegal dalam tata niaga timah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA. “Ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan untuk menegakkan keadilan, siapapun pelakunya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), meski opsi tersebut belum diputuskan secara final.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.