Tangerang Selatan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi Satlantas, ada dua titik layanan SIM Keliling yang bisa didatangi masyarakat, yaitu:
-
Mall Metropolis Town Square (Metos) Tangerang
-
Pasar Lama Kota Tangerang
Kedua lokasi ini beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB, dengan kuota terbatas setiap harinya.
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Layanan SIM Kelilling hanya melayani perpanjangan untuk:
-
SIM A (kendaraan roda empat)
-
SIM C (kendaraan roda dua)
Adapun SIM yang sudah habis masa berlakunya lebih dari 1 hari wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Baca juga: Sekda Kabupaten Tangerang Apresiasi Program Baznas
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
SIM lama yang masih berlaku.
-
Fotokopi KTP Elektronik dan aslinya.
-
Bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau langsung di lokasi yang bekerja sama dengan kepolisian.
Imbauan Satlantas
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini dengan tertib.
“Kami menyediakan dua titik agar warga lebih mudah mengakses layanan perpanjangan SIM. Kami harap masyarakat datang lebih awal karena kuota terbatas setiap harinya,” ujarnya.
Dengan adanya SIM Kelliling ini, diharapkan masyarakat Tangerang Kota dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu mengantre panjang di Satpas.






